Selasa, 01 Juli 2014

Filled Under:

Menelan Ludah Apakah Puasa Batal?

# Menelan Ludah Apakah Puasa Batal?
Bagaimana Dengan Menelan Dahak?
Menelan ludah ketika berpuasa
Jawabannya menelan ludah TIDAK
Membatalkan puasa.
Hal ini katakan oleh imam An-Nawawi sebagai
ijma’ (kesepakatan ulama), beliau berkata,
ﺍﺑﺘﻼﻉ ﺍﻟﺮﻳﻖ ﻻ ﻳﻔﻄﺮ ﺑﺎﻹﺟﻤﺎﻉ
“Menelan air ludah tidak membatalkan puasa
secara ijma’”[1]
Tidak bisa diipungkiri bahwa menahan diri agar
tidak menelan air ludah adalah hal yang sulit
karena terkadang manusia otomatis menelan
ludah mereka. Dan agama Islam tidaklah
diturunkan untuk memberatkan manusia.
Allah Ta’ala berfirman,
ﻭَﻣَﺎ ﺟَﻌَﻞَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪِّﻳﻦِ ﻣِﻦْ ﺣَﺮَﺝٍ
“Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali
tidak menjadikan untuk kamu dalam agama
suatu kesempitan.” (Al-Hajj :78)
Allah Ta’ala juga berfirman,
ﻳُﺮِﻳﺪُ ﺍﻟﻠّﻪُ ﺑِﻜُﻢُ ﺍﻟْﻴُﺴْﺮَ ﻭَﻻَ ﻳُﺮِﻳﺪُ ﺑِﻜُﻢُ ﺍﻟْﻌُﺴْﺮَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan
tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (AL-
Baqarah: 185)
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
ﻭﻣﺎ ﻻ ﻳﻤﻜﻦ ﺍﻟﺘﺤﺮﺯ ﻣﻨﻪ ﻛﺎﺑﺘﻼﻉ ﺍﻟﺮﻳﻖ ﻻ ﻳﻔﻄﺮ، ﻷﻥ
ﺍﺗﻘﺎﺀ ﺫﻟﻚ ﻳﺸﻖ
“Apa yang tidak mungkin menjaga diri darinya
misalnya menelan ludah maka tidak
membatalkan puasa, karena menjaga hal ini
bisa memberatkan”[2]
Demikian juga fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,
ﺍﺑﺘﻼﻉ ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ ﺭﻳﻘﻪ ﻻ ﻳﻔﺴﺪ ﺻﻮﻣﻪ ﻭﻟﻮ ﻛﺜﺮ ﺫﻟﻚ
ﻭﺗﺘﺎﺑﻊ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻭﻏﻴﺮﻩ، ﻭﻟﻜﻦ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺑﻠﻐﻤﺎ ﻏﻠﻴﻈﺎ
ﻛﺎﻟﻨﺨﺎﻋﺔ ﻓﻼ ﺗﺒﻠﻌﻪ، ﺑﻞ ﺃﺑﺼﻘﻪ ﻓﻲ ﻣﻨﺪﻳﻞ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﺇﺫﺍ
ﻛﻨﺖ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ .
Menelan ludah tidak membatalkan puasa,
meskipun banyak atau sering dilakukan ketika
di masjid dan tempat-tempat lainnya. Akan
tetapi, jika berupa dahak yang kental maka
sebaiknya tidak ditelan, tetapi keluarkan
(diludahkan) di saputangan atau sejenisnya
(tissue) jika di masjid.[3]
Menelan Dahak ketika berpuasa
Adapun menelan dahak, maka diperselisihkan
dan yang terkuat adalah TIDAK membatalkan
puasa.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utasimin
rahimahullah berkata,
ﺍﻟﺒﻠﻐﻢ ﺃﻭ ﺍﻟﻨﺨﺎﻣﺔ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﺗﺼﻞ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻔﻢ ﻓﺈﻧﻬﺎ ﻻ ﺗﻔﻄﺮ،
ﻗﻮﻻً ﻭﺍﺣﺪﺍً ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ، ﻓﺈﻥ ﻭﺻﻠﺖ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻔﻢ ﺛﻢ
ﺍﺑﺘﻠﻌﻬﺎ ﻓﻔﻴﻪ ﻗﻮﻻﻥ ﻷﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ :
ﻣﻨﻬﻢ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ : ﺇﻧﻬﺎ ﺗﻔﻄﺮ، ﺇﻟﺤﺎﻗﺎً ﻟﻬﺎ ﺑﺎﻷﻛﻞ ﻭﺍﻟﺸﺮﺏ
ﻭﻣﻨﻬﻢ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ : ﻻ ﺗﻔﻄﺮ، ﺇﻟﺤﺎﻗﺎً ﻟﻬﺎ ﺑﺎﻟﺮﻳﻖ، ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺮﻳﻖ
ﻻ ﻳﺒﻄﻞ ﺑﻪ ﺍﻟﺼﻮﻡ، ﺣﺘﻰ ﻟﻮ ﺟﻤﻊ ﺭﻳﻘﻪ ﻭﺑﻠﻌﻪ، ﻓﺈﻥ
ﺻﻮﻣﻪ ﻻ ﻳﻔﺴﺪ .
ﻭﺇﺫﺍ ﺍﺧﺘﻠﻒ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻓﺎﻟﻤﺮﺟﻊ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ ﻭﺍﻟﺴﻨﺔ، ﻭﺇﺫﺍ
ﺷﻜﻜﻨﺎ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺍﻷﻣﺮ ﻫﻞ ﻳﻔﺴﺪ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺓ ﺃﻭ ﻻ ﻳﻔﺴﺪﻫﺎ؟
ﻓﺎﻷﺻﻞ ﻋﺪﻡ ﺍﻹﻓﺴﺎﺩ ﻭﺑﻨﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﻠﻊ
ﺍﻟﻨﺨﺎﻣﺔ ﻻ ﻳﻔﻄﺮ .
ﻭﺍﻟﻤﻬﻢ ﺃﻥ ﻳﺪﻉ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺍﻟﻨﺨﺎﻣﺔ ﻭﻻ ﻳﺤﺎﻭﻝ ﺃﻥ ﻳﺠﺬﺑﻬﺎ
ﺇﻟﻰ ﻓﻤﻪ ﻣﻦ ﺃﺳﻔﻞ ﺣﻠﻘﻪ، ﻭﻟﻜﻦ ﺇﺫﺍ ﺧﺮﺟﺖ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻔﻢ
ﻓﻠﻴﺨﺮﺟﻬﺎ، ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺻﺎﺋﻤﺎً ﺃﻡ ﻏﻴﺮ ﺻﺎﺋﻢ، ﺃﻣﺎ
ﺍﻟﺘﻔﻄﻴﺮ ﻓﻴﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﺩﻟﻴﻞ ﻳﻜﻮﻥ ﺣﺠﺔ ﻟﻺﻧﺴﺎﻥ ﺃﻣﺎﻡ
ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ ﻓﻲ ﺇﻓﺴﺎﺩ ﺍﻟﺼﻮﻡ .
Menelan dadak, jika belum sampai ke mulut
maka tidak membatalkan puasa. Ulama
madzhab hambali sepakat dalam hal ini.
Namun jika sudah sampai ke mulut, kemudian
dia telan, dalam hal ini ada dua pendapat
ulama.
Pertama: Itu membatalkan puasa, karena
disamakan dengan makan dan minum.
Kedua: Tidak membatalkan puasa, karena
disamakan dengan ludah. Karena ludah tidak
membatalkan puasa. Bahkan andaikan ada
orang yang mengumpulkan ludahnya kemudian
dia telan maka puasanya tidak batal.
Sikap yang tepat, ketika terjadi perselisihan
ulama, kembalikan kepada al-Quran dan
sunnah. Jika kita ragu dalam suatu hal, apakah
termasuk pembatal ibadah ataukah tidak,
hukum asalnya adalah tidak membatalkan
ibadah. Berdasarkan hal ini, menelan dahak
tidak membatalkan puasa.
Yang terpenting, hendaknya seseorang tidak
menelan dahak dan tidak berusaha
mengeluarkannya dari mulutnya ketika berada
di tenggorokan. Namun jika sudah sampai
mulut, hendaknya dia membuangnya. Baik
ketika sedang puasa atau tidak lagi puasa.
Adapun, keterangan ini bisa membatalkan
puasa, maka keterangan ini butuh dalil.
Sehingga bisa menjadi pegangan seseorang di
hadapan Allah bahwa ini termasuk pembatal
puasa.[4]
demikian semoga bermanfaat
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
[1] Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab 6/317,
syamilah
[2] Al-Mughni 3/16
[3] Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 9584,
syamilah
[4] Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, Volume 17,
no. 723

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright @ 2013 IRMANAH.